Konsep Dasar Koperasi
“Bilangan lima itu, saya boleh peras sehingga tinggal 3 saja: sosio-nationalisme, sosio-demokratie, dan ketuhanan. Kalau Tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini. Tetapi barangkali tidak semua Tuan-tuan senang kepada Trisila ini, dan minta satu, satu dasar saja? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu itu? Gotong Royong,” Ir.Soekarno, dalam Pidato BPUPKI, 1 Juni 1945
Bangsa Indonesia menempatkan lema ‘gotong royong’ dengan teramat mulia. Hanya saja dalam praktiknya, gotong royong di Indonesia (kini) sekedar identik dengan hal-hal spontan & sesaat.
Padahal gotong royong bisa dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hidup secara permanen, termasuk kebutuhan akan pekerjaan, karier dan kepemilikan tempat kerja. Salah satunya dalam bentuk organisasi/ usaha koperasi termasuk koperasi pekerja yang memiliki akar sejarah penangkal sistem ekonomi berbasis kompetisi yang eksploitatif terhadap alam dan kemanusiaan.
Mohammad Hatta, wakil Presiden RI pertama, pada tanggal 12 Juli 1947 dalam Pidato Pembukaan Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.”
Sejarah Koperasi Indonesia
Tahun | Nama Koperasi | Pendiri & Lokasi | Tujuan |
1896 | Koperasi Kredit Padi (Bank Pertolongan,Tabungan dan Pertanian) | Patih R. Aria Wiria Atmaja
Purwokerto |
Para petani menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik |
1908 | Koperasi Rumah Tangga Budi Utomo | Dr. Sutomo
Yogyakarta |
Memperbaiki kehidupan dan perekonomian rakyat pribumi |
1913 | Serikat Dagang Islam (Awalnya Koperasi Batik Muslim) | H. Samanhudi
Solo |
Memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi |
12 Juli 1947 | Kongres Koperasi Pertama Indonesia | Di Tasikmalaya
500 utusan dari berbagai daerah |
Lahirnya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) |
Peran dan Fungsi Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan Informasi
- Kerjasama antar koperasi
Model Rekrutmen Anggota Koperasi
Model rekrutmen anggota koperasi melalui pelatihan dengan menggunakan praktik gotong royong dalam pelaksanaannya. Desain dan materi pelatihannya menggunakan model agenda belajar pendidik usia dewasa. Tahap ini sekaligus sebagai upaya menghadirkan masyarakat-masyarakat swakelola, yakni masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan individu-individunya secara bersama-sama.