Matapelajar, Ciamis. Seluruh santri Pondok Pesantren Darussalam Ciamis digiring memasuki aula Nadhwatul Ummah (NU) pada hari Kamis, (10/09) untuk mengikuti sidang terbuka atas kasus pelanggaran beberapa santri Ponpes Darussalam selama bulan ramadhan terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 16 ramadhan 1430 H.
Sidang yang terdiri dari lima putaran ini dimulai pada pukul 20.00 s.d 23.00WIB. Tiap putaran terdiri dari lima sampai tujuh santri terdakwa dengan kasus yang menjadi tuntutan berkisar pada kasus pelanggaran pasal A.1.02/002 tentang tata tertib kedisiplinan santri dalam mengikutu seluruh agenda kepesantrenan di bulan ramadhan 1430 H. Seperti absen shalat tarawih dan berjamaah serta keluar tanpa izin dari lingkungan kampus pesantren pada jam-jam wajib kegiatan.
Laiknya sidang-sidang di pengadilan pada umumnya, sidang santri bermasalah ini pun menghadirkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang beranggotakan beberapa pengurus dan dewan presidium pesantren. Dengan jumlah santri terdakwa sebanyak 30 orang, keputusan hakim dipatenkan berdasarkan klasifikasi tingkat pelanggaran seperti penangguhan dua hari perpulangan untuk kasus 48 kali alpa berjamaah dari total 96 kali absen selama bulan ramadhan.
Menurut Tatang Sulaeman selaku General Affair kegiatan, ” sidang terbuka ini merupakan sejarah pertama untuk sidang kasus santri bermasalahdi Ponpes Darussalam. Tujuannya tentu educatedness. Dengan ini pihak pesantren memberikan sampling prosedur persidangan di Kejaksaan Negerikepada seluruh santri sekaligus memberi suatu efek jera pada para sntri indisipliner agar tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari”. Ujar Tatang yang merangkap sebagai fasilitator Student Crisis Centre (SCC) Ciamis ini.***